PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

  1. Persyaratan calon peserta didik baru TK/TKLB adalah :
    1. Berusia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A.
    2. Usia lebih dari 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelopok B.
    3. Melampirkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
  2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD/SDLB adalah :
    1. Usia 7-12 tahun wajib diterima.
    2. Telah berusia 6 tahun dapat diterima, apabila pagu masih belum terpenuhi dan anak berusia 5,5 tahun dapat diterima dengan rekomendasi konselor satuan pendidikan.
    3. Melampirkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
  3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMP/SMPLB adalah :
    1. Telah lulus SD/MI/SDLB, atau Program Paket A memiliki Ijazah dan SHU/SKHU S/M/PK
    2. Telah Tamat SD/MI/SDLB memiliki STTB atau Surat berpenghargaan sama yang diterbitkan oleh Pemerintah.
    3. Berusaha setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
    4. Melampirkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
  4. Persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMA/SMALB adalah :
    1. Telah lulus SMP/MTs, SMPLB atau Program Paket B/Wustho memiliki Ijazah dan SHUN/SKHUN S/M/PK.
    2. Telah Tamat SMP/MTs/SMPLB memiliki STTB atau Surat berpenghargaan sama yang diterbitkan oleh Pemerintah.
    3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
    4. Nilai ujian nasional dapat dijadikan pertimbangan untuk penerimaan peserta didik baru.
    5. Melampirkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
  5. Persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMK/SMKLB adalah :
    1. Telah lulus SMP/MTs atau Program Paket B/Wustho dan memiliki Ijazah dan memiliki SHUN/SKHUN S/M/PK.
    2. Berusaha setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
    3. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan bidang dan program keahlian di satuan pendidikan yang dituju.
    4. Nilai ujian nasional dapat dijadikan pertimbangan untuk penerimaan peserta didik baru.
    5. Melampirkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
  6. Persyaratan calon peserta didik baru pada jenjang SMK adalah :
    1. Telah tamat dan lulus SMP/MTs memiliki Ijazah/STTB/STL/STK atau Danun/SKHUN/SKYBS atau Program Non Formal yang memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP.
    2. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun terhitung mulai awal tahun pelajaran baru.
    3. Persyaratan lain untuk pilihan bidang studi tertentu dapat diatur dalam ketentuan PPDB di Satuan Pendidikan.
  7. Seleksi calon peserta didik baru kelas X pada jenjang SMK adalah :
    1. Seleksi calon peserta didik kelas X (sepuluh) SMK didasarkan pada pembobotan Hasil Ujian Nasional (NUN) SMP/MTs atau Daftar Nilai Ujian Program Paket B Setara SMP.
    2. Pembobotan Nilai Ujian Nasional ditentukan sesuai bidang keahlian masing-masing untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minat serta ketentuan khusus lainnya dengan diatur lebih lanjut dalam ketentuan teknis yang ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
    3. Dalam seleksi calon peserta didik baru dipertimbangkan juga aspek jarak tempat tinggal ke sekolah, prestasi olahraga, prestasi seni, prestasi akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah, serta memberikan prioritas bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu, Guru Berprestasi minimal tingkat kabupten paling sedikit 30% dari jumlah pagu.
    4. Calon peserta didik baru mengikuti tes pamantapan peminatan (wawancara) beserta orang tua sebelum pelaksanaan pendaftaran online.
    5. Calon peserta didik baru paket keahlian kepariwisataan (Akomondasi Perhotelan) memiliki tinggi badan minimal 155 cm untuk perempuan, 160 cm untuk laki-laki, dan khusus calon peserta didik baru di SMKN 3 Boyolangu tinggi badan minimal 150 cm untuk perempuan dan 155 cm untuk calon peserta didik baru laki-laki
    6. Seleksi sebagaimana yang diatur pada nomor 7 sub 3 ditetapkan dan dilakukan secara mandiri oleh satuan pendidikan.

Sekolah Penyelenggara Inklusif :

  1. Kriteria sekolah penyelenggara iklusif sama dengan kriteria sekolah penyelenggara reguler dimana sekolah inklusif menerima peserta didik dengan berbagai jenis ketunaan dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki oleh sekolah
  2. Bagi peserta didik yang mengalami hambatan berat maka peserta didik diharapkan mendaftar ke SLB
  3. Peserta didik melampirkan Asesmen awal (Asesmen Fisik / Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori, dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi yang terakreditasi
  4. Prioritas diberikan kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan ketunaannya
  5. Apabila pendaftar lebih dari yang dibutuhkan, penetapannya diserahkan kepada kebijakan sekolah penyelenggara dan Dinas Pendidikan Kab/Kota
  6. Jumlah peserta berkebutuhan khusus yang dilayani dalam 1 (satu) rombongan belajar maksimal 5 (lima) peserta didik dengan tidak lebih dari 2 (dua) ketunaan, dan/atau menyesuaikan dengan kemampuan sekolah



    info lengkap buka : http://ppdb.tulungagung.net
     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKS MC BAHASA JAWA MAULID NABI MUHAMMAD SAW

MARS SMK NEGER1 1 BOYOLANGU

Contoh Announcement