PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
-
Persyaratan calon peserta didik baru TK/TKLB adalah :
-
Berusia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A.
-
Usia lebih dari 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelopok B.
-
Melampirkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
-
Berusia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A.
-
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD/SDLB adalah :
-
Usia 7-12 tahun wajib diterima.
-
Telah berusia 6 tahun dapat
diterima, apabila pagu masih belum terpenuhi dan anak berusia 5,5 tahun
dapat diterima dengan rekomendasi konselor satuan pendidikan.
-
Melampirkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
-
Usia 7-12 tahun wajib diterima.
-
Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMP/SMPLB adalah :
-
Telah lulus SD/MI/SDLB, atau Program Paket A memiliki Ijazah dan SHU/SKHU S/M/PK
-
Telah Tamat SD/MI/SDLB memiliki STTB atau Surat berpenghargaan sama yang diterbitkan oleh Pemerintah.
-
Berusaha setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
-
Melampirkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
-
Telah lulus SD/MI/SDLB, atau Program Paket A memiliki Ijazah dan SHU/SKHU S/M/PK
-
Persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMA/SMALB adalah :
-
Telah lulus SMP/MTs, SMPLB atau Program Paket B/Wustho memiliki Ijazah dan SHUN/SKHUN S/M/PK.
-
Telah Tamat SMP/MTs/SMPLB memiliki STTB atau Surat berpenghargaan sama yang diterbitkan oleh Pemerintah.
-
Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
-
Nilai ujian nasional dapat dijadikan pertimbangan untuk penerimaan peserta didik baru.
-
Melampirkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
-
Telah lulus SMP/MTs, SMPLB atau Program Paket B/Wustho memiliki Ijazah dan SHUN/SKHUN S/M/PK.
-
Persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMK/SMKLB adalah :
-
Telah lulus SMP/MTs atau Program Paket B/Wustho dan memiliki Ijazah dan memiliki SHUN/SKHUN S/M/PK.
-
Berusaha setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
-
Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan bidang dan program keahlian di satuan pendidikan yang dituju.
-
Nilai ujian nasional dapat dijadikan pertimbangan untuk penerimaan peserta didik baru.
-
Melampirkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
-
Telah lulus SMP/MTs atau Program Paket B/Wustho dan memiliki Ijazah dan memiliki SHUN/SKHUN S/M/PK.
-
Persyaratan calon peserta didik baru pada jenjang SMK adalah :
-
Telah tamat dan lulus SMP/MTs
memiliki Ijazah/STTB/STL/STK atau Danun/SKHUN/SKYBS atau Program Non
Formal yang memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP.
-
Berusia setinggi-tingginya 21 tahun terhitung mulai awal tahun pelajaran baru.
-
Persyaratan lain untuk pilihan
bidang studi tertentu dapat diatur dalam ketentuan PPDB di Satuan
Pendidikan.
-
Telah tamat dan lulus SMP/MTs
memiliki Ijazah/STTB/STL/STK atau Danun/SKHUN/SKYBS atau Program Non
Formal yang memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP.
-
Seleksi calon peserta didik baru kelas X pada jenjang SMK adalah :
-
Seleksi calon peserta didik
kelas X (sepuluh) SMK didasarkan pada pembobotan Hasil Ujian Nasional
(NUN) SMP/MTs atau Daftar Nilai Ujian Program Paket B Setara SMP.
-
Pembobotan Nilai Ujian Nasional
ditentukan sesuai bidang keahlian masing-masing untuk mendapatkan
kesesuaian kemampuan dan minat serta ketentuan khusus lainnya dengan
diatur lebih lanjut dalam ketentuan teknis yang ditetapkan oleh kepala
satuan pendidikan.
-
Dalam seleksi calon peserta
didik baru dipertimbangkan juga aspek jarak tempat tinggal ke sekolah,
prestasi olahraga, prestasi seni, prestasi akademik, dan prestasi lain
yang diakui sekolah, serta memberikan prioritas bagi peserta didik yang
berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu, Guru Berprestasi minimal
tingkat kabupten paling sedikit 30% dari jumlah pagu.
-
Calon peserta didik baru
mengikuti tes pamantapan peminatan (wawancara) beserta orang tua sebelum
pelaksanaan pendaftaran online.
-
Calon peserta didik baru paket
keahlian kepariwisataan (Akomondasi Perhotelan) memiliki tinggi badan
minimal 155 cm untuk perempuan, 160 cm untuk laki-laki, dan khusus calon
peserta didik baru di SMKN 3 Boyolangu tinggi badan minimal 150 cm
untuk perempuan dan 155 cm untuk calon peserta didik baru laki-laki
-
Seleksi sebagaimana yang diatur
pada nomor 7 sub 3 ditetapkan dan dilakukan secara mandiri oleh satuan
pendidikan.
-
Seleksi calon peserta didik
kelas X (sepuluh) SMK didasarkan pada pembobotan Hasil Ujian Nasional
(NUN) SMP/MTs atau Daftar Nilai Ujian Program Paket B Setara SMP.
Sekolah Penyelenggara Inklusif :
-
Kriteria sekolah penyelenggara iklusif sama
dengan kriteria sekolah penyelenggara reguler dimana sekolah inklusif
menerima peserta didik dengan berbagai jenis ketunaan dengan
mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki oleh sekolah
-
Bagi peserta didik yang mengalami hambatan berat maka peserta didik diharapkan mendaftar ke SLB
-
Peserta didik melampirkan Asesmen awal
(Asesmen Fisik / Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori, dan Motorik)
yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi yang terakreditasi
-
Prioritas diberikan kepada peserta didik
yang berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan
sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tanpa membedakan status
ekonomi dan ketunaannya
-
Apabila pendaftar lebih dari yang
dibutuhkan, penetapannya diserahkan kepada kebijakan sekolah
penyelenggara dan Dinas Pendidikan Kab/Kota
-
Jumlah peserta berkebutuhan khusus yang
dilayani dalam 1 (satu) rombongan belajar maksimal 5 (lima) peserta
didik dengan tidak lebih dari 2 (dua) ketunaan, dan/atau menyesuaikan
dengan kemampuan sekolah
info lengkap buka : http://ppdb.tulungagung.net
Komentar
Posting Komentar